Bawaslu Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi Lindungi 1.032 Pengawas Pemilu

KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat – Dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc Se-Kabupaten Kuantan Singingi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kuantan Singingi.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi Afriwan Mahendra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika di Pekanbaru, Selasa (12/11/2024).
Usai melakukan penandatanganan, Mardius menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhocnya saat menjalankan tugas pengawasan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi 2024.
- BPJS Ketenagakerjaan Rengat Gelar Harpelnas, Dorong Optimalisasi Layanan Digital JMO
- BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Rengat Sosialisasikan Program BPU kepada Calon Pendeta GPdI Siloam Air Molek
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program ke Ahli Waris Affan Kurniawan
- Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris BPD Desa Tanjung
“Sejumlah 1.032 orang pengawas adhoc yang kami daftarkan meliputi Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, serta Pengawas TPS,” jelasnya.

Afriwan dalam kesempatannya mengatakan “untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, jajaran pengawas pemilu adhoc memiliki manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan meliputi biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja dalam enam bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 22 juta, serta biaya perawatan di rumah atau rawat jalan maksimal 20 juta”.
“Selain itu, jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit. Peserta akan mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 42 juta, dan beasiswa untuk dua orang anaknya jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan lama kepesertaan minimal tiga tahun,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Rulli Jaya Santika selaku Kepala BPJS Ketenagakernaan Rengat, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi atas kebijakan yang diambil.
“Ini adalah salah satu langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial terhadap jajaran pengawas pemilu adhoc dan tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan adanya jaminan perlindungan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pengawas ditingkat desa maupun kecamatan yang berada di garis depan demi menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Plakat kepada BAWASLU Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap jajaran pengawas pemilu adhoc Kabupaten Kuantan Singingi.
Tulis Komentar